Tak menunggu lama, polisi kemudian menangkap pelaku EK di kediamannya. EK ditangkap tanpa perlawanan. Namun sempat cekcok mulut dengan SA, karena EK tak mau mengaku terlibat pencurian.
"Saya tidak ikut mencuri, kalau menemani pelaku menjual barang curian memang ada," ujar EK.
Upaya membela diri EK dibantah oleh SA, sebab setiap kali SA selalu bersama EK. Hasil curian lalu mereka jual secara online melalui forum jual beli di Facebook.
"Keramik belum sempat kami jual, barang curian pernah dijual seharga Rp400.000. Uangnya saya gunakan untuk biaya tambahan membayar kredit motor," ujar SA.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Menerima laporan dari korban, Tim Buser Naga langsung menuju TKP. Di sana kami mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah ke pelaku. Selanjutnya dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti keramik curian yang belum terjual," kata Adi Putra.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait