PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak 2017 hingga 2021 telah memfasilitasi 1.044 usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapat sertifikat halal. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan pemasaran produk UMKM di pasar global.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
“Tahun ini kami akan memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil, baik melalui program Self Declare maupun melalui lembaga pemeriksa halal untuk produk/jasa tertentu,” katanya, Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan Self Declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri, tapi tetap dengan mekanisme yang mengaturnya.
"Program Self Declare ini merupakan program yang sangat ditunggu pelaku UMKM dalam rangka menyukseskan arahan Presiden Jokowi terkait 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait