BNN menjerat para bandar dan jaringan narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pengedar narkoba ini.
"Selama ini, penegakan hukum kepada bandar dan jaringan narkoba ini hanya menggunakan tindak pidana narkoba saja," katanya lagi.
Ia berharap dukungan semua pihak terutama tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda untuk sama-sama bertekad lawan narkoba dalam menciptakan keluarga antinarkoba guna mewujudkan Babel bersih dari narkoba bersinar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait