BANGKA SELATAN, iNews.id – Unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan transportasi. Kasus tersebut sudah lanjut ke tahap penyidikan.
Naiknya status itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print-716/L.9/Fd.1/07/2022.
Ketua Laskar Anti Korupsi (Laki) Pejuang 45 Kabupaten Bangka Selatan, Dede Adam mendukung penuh langkah Kejati Babel dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana transportasi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kejati Babel mengusut dana rakyat ini, agar para pelaku korupsi di daerah ini dapat diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Dede Adam, Selasa (30/8/2022).
Ia meminta agar proses hukum ini dapat terang benderang sehingga hukum di negara ini dapat berdiri tegak tanpa ada rasa pandang bulu.
"Apalagi saat ini prosesnya sudah sampai penghitungan kerugian negara maka sudah sebaiknya terang benderang tanpa ada yang perlu disembunyikan," ujarnya.
Menurut Dede kerugian negara yang disebabkan oleh para wakil rakyat beserta unsur pimpinan itu sangat melukai perasaan rakyat.
"Sangat miris kalau dibayangkan, betapa tidak orang yang sudah mendapat kepercayaan dari rakyat malah melukai hati rakyat dan merampas uang rakyat. Sudah saatnya pihak Kejati Babel memberantas para koruptor ini dan kami akan dukung penuh," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait