10 Kali Beraksi, Perampas Handphone di Palembang Ditangkap Polisi
Mendapatkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Plaju melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penggelapan.
"Modus tersangka menghampiri korban yang sedang berjualan. Lalu, dengan tipu dayanya tersangka berhasil mengambil ponsel korban," ujar Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah, Sabtu (12/8/2022).
Polisi memiliki informasi, pelaku merupakan spesialis aksi penggelapan yang sudah beraksi di banyak lokasi. Setidaknya ada 10 laporan di beberapa Polsek terkait tersangka Musa.
Sementara tersangka Musa mengakui perbuatannya dan handphone korban sudah dijual seharga Rp800.000. Namun dirinya membantah telah beraksi berulang kali. "Baru sekali. Itu uangnya untuk berobat orang tua," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi