get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam

31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:56:00 WIB
31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Di lain sisi, kata dia, beberapa perkara yang tak bisa diisbatkan, salah satunya masih terikat pada pernikahan sebelumnya dan juga pernikahan siri yang tidak memenuhi persyaratan rukun. 

"Ada beberapa yang tidak sah, seperti pakai wali asal-asalan, main comot dengan asumsi dari pada berzina. Ada juga fenomena lain seperti masih berstatus terikat perkawinan dengan orang lain, belum cerai," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut