get app
inews
Aa Text
Read Next : Babel Punya Modal Lengkap untuk Jadi Destinasi Kelas Dunia, Ini Strateginya

3.912 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,9 Miliar Dibakar Bea Cukai Pangkalpinang 

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:46:00 WIB
3.912 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,9 Miliar Dibakar Bea Cukai Pangkalpinang 
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, memusnahkan 3.912 juta batang rokok ilegal di Pangkalpinang, Rabu (3/2/2021). (Foto: Antara)

Menurut dia, meski kondisi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan aksi KPPBC memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat.

"Kami tidak goyah untuk terus melaksanakan tugas terutama sebagai 'community' untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.

Selain itu, keberhasilan mencegah jutaan batang rokok ilegal ini sebagai bentuk peran Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dia berharap dengan pemusnahan rokok ilegal itu dapat meningkatkan partisipasi, sinergitas dari unsur pemerintahan daerah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya.

"Kami berharap masyarakat melapor jika menemukan rokok-rokok ilegal ini, karena merugikan kesehatan dan penerimaan keuangan negara," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut