5 Fakta Ayah Curi Ponsel demi Belajar Anak di Pangkalpinang, Nomor 4 Bikin Sedih

PANGKALPINANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu. Motif terdakwa mencuri ponsel supaya bisa digunakan anaknya untuk belajar daring.
“Ya, pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin Kejari Pangkalpinang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC,” kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, Kamis (27/1/2022).
Penghentian kasus tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
“Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Selain membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, Jefferdian secara pribadi juga memberikan bantuan berupa satu unit handphone baru kepada anak terdakwa.
“Motif terdakwa mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online. Jadi tergerak hati kami membelikan handphone, agar anak ini bisa mengikuti proses belajar secara daring,” ujarnya.
Berikut fakta-fakta penghentian penuntutan kasus ayah curi ponsel demi belajar anak di Pangkalpinang:
1. Terdakwa mencuri ponsel di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang
Sebelumnya RC diamankan pihak kepolisian setempat lantaran mencuri sebuah ponsel merek Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.
2. Nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil
Menurut Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan restorative justice. Sebab, kerugian dalam kasus tersebut relatif kecil dan pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
3. Antara korban dan terdakwa telah terjadi kesepakatan berdamai
Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Perdamaian difasilitasi penuntut umum.
4. Terdakwa mencuri ponsel agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online
Kondisi ekonomi keluarga terdakwa RC serba kekurangan. Sedangkan motif RC nekat mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk belajar daring.
5. Penghentian penuntutan telah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana pencurian atas nama inisial RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas dominus litis.
Editor: Ikhsan Firmansyah