ABG Dipekerjakan sebagai PSK di Bekas Lokalisasi di Bangka, Mami Jadi Tersangka
BANGKA, iNews.id - Tim Kelambit Polres Bangka mengamankan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang muncikari di bekas lokalisasi Sambung Giri (SG). Mirisnya satu di antara PSK tersebut masih berusia 14 tahun.
Mereka yang diamankan dari Wisma Sekate adalah Rosida (50) pengelola wisma yang disebut juga sebagai Mami. Tiga PSK yang diamankan yakni LL (14), DS (18) dan Ar (18).
Ketiga PSK tersebut diketahui berasal dari Cianjur, Jawa Barat. PSK yang masih di bawah umur yakni LL menggunakan KTP palsu untuk mengelabui polisi.
"Diduga mereka anak di bawah umur. Informasi dari masayarakat yang kami tindaklanjuti ternyata benar. Bahkan mereka dibuatkan KTP palsu," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Jumat (24/9/2021).
Dugaan sementara, dua KTP berasal dari pengelola wisma, sedangkan satu dibuat oleh salah satu PSK yang juga diduga palsu. Dugaan itu diperkuat saat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka mengecek NIK di KTP yang ternyata tidak terdaftar.
"Ini memperkuat dugaan mereka di bawah umur. KTP yang dipegang tidak terdaftar dan wajah di KTP tidak sama," ujar Ayu.
Dari tiga PSK, satu orang terbukti di bawah umur yakni LL yang berusia 14 tahun. Sedangkan dua orang lainnya sudah berusia 18 tahun.
"Untuk tiga PSK, satu berusia 14 tahun. Mereka semua berstatus saksi korban karena dipekerjakan sebagai PSK," ucapnya.
Sementara itu, salah satu PSK yang diamankan itu mengaku belum genap seminggu bekerja di Wisma Sekate. Tarif kencan short time Rp300.000. Namun mereka hanya menerima Rp 100.000 untuk sekali melayani tamu.
"Baru kerja empat hari di Wisma Sekate, sebelumnya di Wisma Sedap Malam 10 hari. Kami bertiga dari Cianjur. Saya lahir tahun tahun 2007 sekarang baru 14 tahun. Paling dua orang tiap malam. Kadang juga pernah tidak melayani, karena sepi," kata LL.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami informasi dengan melakukan penyelidikan.
Saat diamankan, ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Penangkapan dipimpin langsung Aipda Nanang. Usai diamankan, ketiganya langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menetapkan Rosida sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 20002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Ayu.
Editor: Reza Yunanto