Akibat Pandemi, Pendapatan Pajak Hotel dan Tempat Hiburan Bangka Tengah Tahun 2021 Menurun
BANGKA TENGAH, iNews.id - Selama tahun 2021, sejumlah sektor pajak Kabupaten Bangka Tengah menurun akibat pandemi Covid-19. Sektor pajak yang paling terdampak yaitu pajak perhotelan, tempat hiburan, restoran dan parkir.
"Jadi memang yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 di Bangka Tengah ini adalah pajak hotel, tempat hiburan, restoran dan juga pajak parkir," kata Sekertaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah, Hendri Pransius, Senin (25/10/2021).
Dia mengatakan sejumlah sektor tersebut memang terdampak, mengingat jumlah tamu hotel selama pandemi mengalami penurunan. Hal ini juga berimbas pada jumlah kunjungan wisatawan ke rumah makan dan penggunaan parkir di bandara, sehingga tempat wisata juga terkena imbasnya.
"Selama pandemi ini jumlah pengunjung hotel mengalami penurunan, mobilitas orang juga menurun dan berdampak pada turunya penggunaan parkir seperti di bandara. Aktifitas berkumpulnya orang juga terkena imbasnya, seperti orang yang ingin berkumpul di rumah makan, melakukan aktivitas hiburan di hotel atau di luar juga terimbas," ujarnya.
Berdasarkan data saat ini, realisasi penerimaan pajak di sektor hotel hingga akhir September 2021 baru mencapai 30 persen. Namun, BPPRD Bangka Tengah terus mencari formula untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak perhotelan.
"Hingga September 2021 kemarin, realisasi pajak hotel kita baru mencapai 30 persen. Jadi memang sangat tertekan sekali dalam kondisi pandemi ini. Untuk meningkatkan pendapatan pajak perhotelan, kami mewajibkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ingin melaksanakan kegiatan dapat menggelar di hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bangka Tengah," ucapnya.
Hendri mengimbau kepada para pengelola hotel dapat meningkatkan promosi ke masyarakat dan wisatawan. Pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak sektor yang terdampak, berupa keringanan waktu pembayaran pajak.
"Kami memberikan keringanan kepada mereka untuk melonggarkan waktu pembayaran pajak, tapi bukan dihapus pajaknya. Misalkan pihak pengelola hotel wajib membayar pajak pada bulan Agustus maka kami ringankan hingga bulan Oktober," kata Hendri.
Editor: Ikhsan Firmansyah