get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

Apes! Maling Rokok dan Minuman Kaleng Diciduk saat Jual Barang Curian

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:42:00 WIB
Apes! Maling Rokok dan Minuman Kaleng Diciduk saat Jual Barang Curian
Pelaku pencurian rokok dan minuman kaleng di Bangka Tengah. (Foto: Ist)

Berdasarkan laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan awal dengan melihat rekaman CCTV yang ada di TKP. 

"Dari petunjuk CCTV inilah kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," tutur Wawan.

Pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti hasil curian, yakni 32 bungkus rokok dan 81 minuman kaleng. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut