BANGKA BARAT, iNews.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat, membagikan sebanyak 130 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat di daerah itu. Sertifikat tersebut dibagikan secara gratis.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yang berhak menerima sertifikat tanah wakaf gratis.
"Di Kabupaten Bangka Barat dibagikan 130 sertifikat tanah wakaf. Penyerahannya secara simbolis di Belo Laut dan Tugang. Nanti dibagikan secara bertahap," kata Kepala ATR/BPN Bangka Barat, Janto Simanjuntak, Senin (25/4/2022).
Dia menuturkan sertifikat tanah ini diberikan secara gratis ke masyarakat yang telah memenuhi sejumlah syarat administrasi. Seperti surat permohonan, sertifikat hak milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah.
"Terus ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA. Terakhir surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan," tuturnya.
Sementara, Deni MS salah satu warga mengatakan ia menerima sertifikat tanah wakaf setelah menyelesaikan proses administrasi sertifikat tanah wakaf dari ATR/BPN Bangka Barat.
"Ini digunakan untuk masjid, kami berasal dari Belo Laut. Butuh waktu untuk proses administrasi ini, cuma alhamdulillah ada kemudahan dalam pelayanan sertifikat tanah wakaf ini," kata Deni.
Editor : Ikhsan Firmansyah