get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ayah Yoshua Berharap Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:12:00 WIB
Ayah Yoshua Berharap Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati
Samuel Hutabarat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Foto: Istimewa)

MUAROJAMBI, iNews.id - Ayah kandung almarhum Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP. Samuel berkeyakinan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu kami sangat berharap pada jaksa penuntut umum agar diterapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya itu hukuman mati," kata Samuel di Muarojambi, Selasa (17/1/2023).

Harapan yang sama disampaikan ibu kandung Yoshua, Rosti Simanjuntak. Dia meminta agar yang terkait dengan pembunuhan Yoshua diberikan hukuman maksimal.

"Saya berharap kepada majelis hakim agar para terdakwa diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata Rosti.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut