Ayah Yoshua Berharap Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:12:00 WIB

Rosti mengatakan, sudah sepantasnya para terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana Yoshua mendapat hukuman berat.
"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," katanya.
Dalam persidangan sehari sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut 8 tahun penjara.
Tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dijadwalkan menghadapi tuntutan.
Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi tuntutan dalam persidangan hari ini.
Editor: Reza Yunanto