get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ayah Yoshua Berharap Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:12:00 WIB
Ayah Yoshua Berharap Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati
Samuel Hutabarat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Foto: Istimewa)

Rosti mengatakan, sudah sepantasnya para terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana Yoshua mendapat hukuman berat.

"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," katanya.

Dalam persidangan sehari sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut 8 tahun penjara.

Tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dijadwalkan menghadapi tuntutan.

Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi tuntutan dalam persidangan hari ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut