get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Bea Cukai Babel Musnahkan 9,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp17,7 Miliar

Kamis, 18 November 2021 - 11:25:00 WIB
Bea Cukai Babel Musnahkan 9,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp17,7 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bangka Belitung (Babel) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp17,7 Miliar. (Antara)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bangka Belitung (Babel) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Rokok ilegal dari luar negeri itu senilai Rp17,7 miliar.

"Kita menggelar pemusnahan rokok ilegal dan barang-barang ilegal lainnya yang merugikan negara dan masyarakat," kata Kepala KPPBC Kota Pangkalpinang, Yetty Yulianty, Kamis (18/11/2021).

Yetty mennjelaskan, total rokok yang dimusnahkan yaitu 9.865.330 batang. Selain itu ada 388.350 gram tembakau iris, dan 50 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meruapakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang merugikan negara hingga Rp12,6 miliar.

"Pemusnahan barang-barang ilegal ini dibakar agar rusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," katanya.

Dia mengatakan, pemusnahan rokok ilegal dan MMEA ini berdasarkan ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut