get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Tutup Mulut Rp550.000

Bejat, Pemuda di Bangka Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur di Perkebunan Kelapa Sawit

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:15:00 WIB
Bejat, Pemuda di Bangka Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur di Perkebunan Kelapa Sawit
Pelaku AA saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Subsider Pasal 285 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut