Bejat, Pemuda di Bangka Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur di Perkebunan Kelapa Sawit
Rabu, 17 Mei 2023 - 14:15:00 WIB
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Subsider Pasal 285 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah