Tarif Penyeberangan Rute Tanjung Kalian-Tanjung Api Api Naik Per 1 Oktober 2022

BANGKA BARAT, iNews.id - Tarif penyeberangan kapal rute Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung ke Pelabuhan Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
General Manager PT ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Christopher Samosir mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan itu berlaku untuk penumpang dewasa dan kendaraan.
"Berdasarkan keputusan menteri ada 52 lintasan yang ada penyesuaian tarif penyeberangan. Salah satunya lintasan penyeberangan Tanjung Kalian ke Tanjung Api-api," kata Christopher, Sabtu (1/10/2022).
Menurutnya, kenaikan tarif ini telah melalui sosialisasi sejak 29 September 2022. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan meningkatnya biaya operasional kapal akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif ini juga telah dibahas dalam diskusi bersama asosiasi, penyelenggara penyeberangan dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Bahwa Keputusan Menteri (KM) 184/2022 merupakan hasil akhir terjadi penyesuaian tarif,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah