get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

Besok Sidang Pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, JPU Akan Bacakan Tuntutan

Selasa, 11 April 2023 - 16:58:00 WIB
Besok Sidang Pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, JPU Akan Bacakan Tuntutan
AC (17), pelaku tunggal pembunuhan Hafizah di Bangka Barat menjalani rekonstruksi. (Foto: Rizki Ramadhani)

Pada sidang perdana, JPU dari Kejari Bangka Barat telah membacakan dakwaan terhadap AC.

AC didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Setelah dakwaan dibacakan, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya orang tua korban, hingga tetangga.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut