Besok Sidang Pembunuhan Hafizah di Bangka Barat, JPU Akan Bacakan Tuntutan
Selasa, 11 April 2023 - 16:58:00 WIB
Pada sidang perdana, JPU dari Kejari Bangka Barat telah membacakan dakwaan terhadap AC.
AC didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Setelah dakwaan dibacakan, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya orang tua korban, hingga tetangga.
Editor: Reza Yunanto