BNNP Babel Tangkap Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 500 Butir Ekstasi
Kamis, 23 Juni 2022 - 14:18:00 WIB
Dari penelusuran identitas, Z ternyata seorang residivis. Dia sudah dua kali dihukum dalam kasus yang sama.
"Z ini dua kali masuk lapas. Kami antarkan yang ketiga kalinya," tuturnya.
R dan Z ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.
Selain menangkap R dan Z, dua teman mereka juga diamankan dalam penangkapan. Namun keduanya hanya diwajibkan untuk rehabilitasi narkoba. Hasil tes urine keduanya positif menggunakan sabu.
Editor: Reza Yunanto