BNNP Kepri Musnahkan Sabu 4,4 Kg dan Ganja 953,4 Gram, Tangkap 5 Tersangka
BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan ini menggunakan mobil insinerator yang dilakukan, Rabu (12/4/2023).
Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Parmiadi yang memimpin langsung pemusnahan mengatakan, barang bukti ini didapat dari empat pengungkapan kasus dan lima tersangka.
"Hari ini kami musnahkan sabu seberat 4.493,30 gram (4,49 kg) dan ganja seberat 953,4 gram," ujar Bubung, Rabu (12/4/2023).
Dia menjelaskan, para tersangka diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda. Mereka merupakan jaringan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kepri.
"Untuk laporan kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ (27). Dia memesan narkotika jenis ganja sebanyak 472 gram yang dikirimkan melalui jasa pengiriman," katanya.
Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai kurir dan berhasil mengamankan pelaku tersebut. Saat itu, petugas yang menyamar sebagai kurir paket janjian mengirim barang ke pintu loading 3 barang Grandmall. Saat di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku.
Untuk kasus narkotika yang kedua, pengungkapan dilakukan petugas Bea Cukai Hangnadim Batam terhadap penumpang yang telah melewati X-ray pada Senin (20/3/2023). Mereka menemukan barang yang dicurigai terhadap tas kedua penumpang berinisial YO (29) dan HI (31).
"Lalu dilakukan pemeriksaan dan benar untuk penumpang YO ditemukan sabu seberat 294,7 gram dan penumpang HI seberat 213,2 gram," katanya.
Editor: Donald Karouw