Buron Sejak 2017, Terpidana Korupsi di Kepahiang Ubah Identitas dan Nikahi Warga Sumedang
Jumat, 23 September 2022 - 13:23:00 WIB
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada AJ. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp668 juta.
Namun AJ tak ditemukan, hingga pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap, AJ langsung digiring ke ke Lapas Bentiring di Kota Bengkulu untuk menjalani putusan.
"Terpidana telah mengembalikan anggaran yang dikorupsi," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto