Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Peralatan Tambang Ilegal di Kolong Perumahan Citraland Pangkalpinang
Sejumlah peralatan tambang yang ditemukan di dua lokasi tersebut terdiri atas empat unit mesin robin, pipa, sakan, jerigen, drum, bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa peraalatan lainnya milik para penambang.
"Saat ini peralatan tambang itu sudah diangkut dan dibawa ke Mapolda Babel," ucapnya.
Maladi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kembali aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut. Sebab, polisi akan menindak tegas jika masih ada laporan masyarakat terkait aktivitas tambang di kolong tersebut.
"Kami imbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Jika menemukan adanya kegiatan penambangan di kawasan larangan menambang, masyarakat jangan takut silakan lapor. Sebab akan kami tindak lanjuti," kata Maladi.
Editor: Ikhsan Firmansyah