DPO Kasus Investasi Bodong Ikan Lele Ditangkap di Yogyakarta
Terkait kasusnya, Kaswandi mengatakan, Aliman telah merugikan para korban yang berinvestasi kepadanya hingga belasan miliaran.
"Asumsi 1.970 kolam yang kita sita. Bila satu kolam bernilai Rp10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp19,7 miliar," ujarnya.
Aliman masuk dalam DPO karena kabur saat ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini sudah 16 orang korban yang telah diperiksa penyidik. Kasus ini masih terus dikembangkan. Sedangkan Aliman mengaku sengaja melarikan diri agar tetap bisa menafkahi keluarga.
Dia mengaku apa yang dilakukan dengan perusahaan investasi PT DHD hanya menjalani perintah perusahaan pusat yang berada di Palembang.
"Kita kan hanya mengikuti perintah dari perusahaan. Mengenai penipuan itu saya tidak tahu," katanya.
Editor: Reza Yunanto