Edarkan 16,91 Gram Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok menangkap pemuda inisial MR, karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,91 gram sabu-sabu siap edar.
Pemuda usia 23 tahun itu ditangkap di kontrakannya di Gang Mayor Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (18/8/2024).
“Dari tangan tersangka MR, kami menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 16,91 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (27/8/204).
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Editor: Ikhsan Firmansyah