Edarkan 16,91 Gram Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Dia mengatakan saat ini polisi sedang melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka MR.
"Menurut keterangan MR, didapatkan dari wilayah di Mentok. Kami masih menyelidiki sumbernya. Barang ini diedarkan di wilayah Kelurahan Keranggan dan sekitarnya," ujarnya.
Saat diintrogasi, tersangka MR mengaku mampu menjual puluhan paket per hari.
"Kalau dinilai, total barang bukti ini ditaksir Rp18 juta. Sehari dia bisa jual 30 sampai 40 paket, ukurannya yang paket kecil 0,2 gram dengan harga Rp150.000 per paket," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Ikhsan Firmansyah