Edarkan 1,7 Kilogram Sabu, 2 Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap

PANGKALPINANG, iNews.id - Dua orang pemuda ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun 2021.
Kapal BNNP Babel, Brigjen Pol M Z Muttaqien mengatakan tersangka ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Tuatunu Pangkalpinang. Mereka ditangkap ketika turun dari motor dan hendak masuk ke dalam rumah.
"Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan dari tangan kedua tersangka ini yakni 1,7 kilogram sabu," kata Muttaqien, Kamis (23/12/2021).
Dia mengatakan saat kedua tersangka Andi dan Arie Susanto diamankan, barang bukti seberat 1,7 kilogram tersebut dibagi dalam beberapa paket siap edar.
"Satu bungkus berisi diduga sabu 1 kilogram, satu lagi kristal bening diduga sabu berisi 607,54 gram. Ini barang bukti yang kami amankan saat penggeledahan badan, kendaraan maupun barang bawaan dari kedua tersangka," ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah