get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Edarkan 1,7 Kilogram Sabu, 2 Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap

Kamis, 23 Desember 2021 - 15:54:00 WIB
Edarkan 1,7 Kilogram Sabu, 2 Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap
Tersangka dan barang bukti narkoba saat diamankan. (Foto:ist)

Selanjutnya, kata dia, anggota menggeladah tempat tinggal kedua tersangka dan ditemukan lagi puluhan paket sabu.

"Di dalam rumah ditemukan lagi 12 paket kristal bening diduga sabu dengan total bruto 114,7 gram, yang disimpan dalam kotak bekas rokok di dalam sebuah lemari," ucapnya.

Para tersangka yang diamankan pada 14 Desember 2021 lalu itu, kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di BNNP Babel. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Narkoba ini rencananya akan dipergunakan untuk perayaan malam akhir tahun. Selain narkoba kami juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, timbangan digital dan lainnya," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut