Edarkan Narkoba, Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap di Pondok Kebun
Kamis, 04 Mei 2023 - 12:57:00 WIB
Dari hasil penggerebekan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 45 paket sabu-sabu dengan total seberat 17,01 gram.
“Selain itu, terdapat satu paket sabu-sabu berukuran sedang dan sejumlah barang bukti pendukung penjualan narkoba lainnya,” ucapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah