get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Sesak, Lapas di Seluruh Sumsel Over Kapasitas

Edarkan Sabu, Buruh Harian di Pelabuhan Tanjung Ketapang Ditangkap Polisi

Jumat, 10 September 2021 - 02:19:00 WIB
Edarkan Sabu, Buruh Harian di Pelabuhan Tanjung Ketapang Ditangkap Polisi
Seorang buruh harian lepas di Pelabuhan Tanjung Ketapang ditangkap polisi terkait kasus narkoba. (Foto: Wiwin)

Anggota Satres Narkoba kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap FA alias Baron dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok tersebut. "Tersangka dan barang bukti lansung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut