Gelar Rapat Pleno, KPU Babel Nyatakan Perindo Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Pada proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 4 November 2022, KPU Bangka Barat melakukan pendataan terhadap 1.295 anggota parpol sesuai rekomendasi data keanggotaan parpol yang dikirim KPU.
Sebanyak 1.295 sampel verifikasi faktual tersebut merupakan anggota parpol dari delapan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat perolehan kursi di Parlemen dan parpol baru.
Dalam proses ini KPU Kabupaten Bangka Barat membentuk lima tim verifikator yang langsung bergerak melakukan pendataan dan berhasil menemukan rumah dari 1.295 sampel yang direkomendasikan KPU RI, namun 598 sampel belum bisa ditemui.
Selain itu, tim verifikator juga menemukan sebanyak 284 sampel yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki kartu anggota (KTA) parpol, nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data pada aplikasi Sipol dan beberapa mengaku bukan anggota parpol.
Editor: Kastolani Marzuki