Geledah 2 Instansi, Kejari Sita Dokumen Pembagian Sertifikat Tanah Transmigran Kecamatan Jebus
BANGKA BARAT, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menggeledah dua instansi di daerah itu, Kamis (22/9/2022). Dari hasil penggeledahan tim menyita sejumlah dokumen terkait pembagian sertifikat tanah transmigran Kecamatan Jebus.
Instansi yang digeledah tersebut yaitu Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMNakertrans) Bangka Barat, dan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangka Barat.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan adanya penyalahgunaan pembagian sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
"Ini udah di tahap penyidikan dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengembangan permukiman di Desa Jebus 2021. Tersangka belum ada. Dalam rangka menemukan barang bukti supaya terangnya tindak pidana, maka dilakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan.
Untuk kerugian pun pihak kejaksaan belum menghitung, lantaran masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti. Namun, sebelumnya beberapa instansi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Intinya gini dalam rangka kita melakukan penyelidikan ini adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat untuk tanah di Desa Jebus. Sesuai dengan ketentuan yang ada, apakah ada yang berhak dan siapa yang tidak berhak atas tanah tersebut masih kami dalami," tuturnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembagian sertifikat tanah transmigran seluas 700 hektare tersebut.
"Bersama tim tadi sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transmigrasi. Sementara cukup dua intansi Transmigrasi dan BPN. Untuk luas lahan ada 700 hektare, semuanya di Desa Jebus," ujar Anton.
Editor: Ikhsan Firmansyah