BATAM, iNews.id - Polisi menggerebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di ruko lantai 3, kawasan Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 42 TKI ilegal diamankan dan seorang tersangka ditangkap.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jeffry Siagian mengatakan, ruko lantai 3 itu merupakan tempat penampungan TKI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka nantinya akan dimasukkan ke Malaysia.
"Kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial MK dan 42 TKI ilegal yang akan dipekerjakan ke luar negeri, terutama Malaysia," katanya, Sabtu (2/7/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal calon TKI di ruko yang belum diketahui pemiliknya. Dari 42 orang tersebut terdiri atas 24 laki-laki dan 18 orang perempuan.
Tipu Ratusan Calon TKI hingga Rugi Miliaran Rupiah, Perempuan di Cilacap Ditangkap Polisi
Editor : Donald Karouw