Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam, Polisi Amankan 42 Orang, 1 Jadi Tersangka
Sabtu, 02 Juli 2022 - 20:13:00 WIB
Dalam menjalankan aksinya, tersangka cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap akan diberangkatkan melalui jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta.
"Semua perjalanan itu diatur tersangka MK," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw