get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Cari 8 ABK KM Osela Tenggelam di Karang Mardalena Babel, 1 Selamat

Jual Hasil Curian di Facebook, Warga Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Senin, 16 November 2020 - 19:13:00 WIB
Jual Hasil Curian di Facebook, Warga Bangka Selatan Ditangkap Polisi
TB (23), tersangka pelaku pencurian alat penerangan kapal nelayan. (foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Warga Payak Ubi Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berinisial TB (23), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Minggu (15/11/2020). Pelaku pencurian alat penerangan kapal nelayan di laut Baher, Sukadamai, Toboali itu ditangkap setelah dia memposting hasil curiannya melalui Forum Jual Beli di Facebook.

"Berbekal petunjuk akun pelaku yang memposting hasil curiannya berupa 5 unit lampu sorot kapal nelayan dan 2 buah accu mobil milik korban, akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon, Senin (16/11/2020).

Saat ini, kata AKP Albert, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucapnya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut