Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi Desa Jebus, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru

Dengan alasan kepercayaan, kemudian HM menyetujuinya dan memerintahkan SP menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran tanah. Setelah melakukan pengukuran tanah, sebanyak 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya diterbitkan.
"Sampai saat ini permohonan yang di luar 68 KK itu tidak ada suratnya dan fisiknya, itu cuma lisan saja dan itu diakui oleh HM. Dengan fakta yang terungkap di persidangan, kami tim penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP jadi tersangka," tuturnya.
Wawan mengatakan keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Mentok.
"Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah