get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi Desa Jebus, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru

Sabtu, 23 September 2023 - 08:39:00 WIB
Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi Desa Jebus, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru
HM dan SP saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Dengan alasan kepercayaan, kemudian HM menyetujuinya dan memerintahkan SP menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran tanah. Setelah melakukan pengukuran tanah, sebanyak 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya diterbitkan. 

"Sampai saat ini permohonan yang di luar 68 KK itu tidak ada suratnya dan fisiknya, itu cuma lisan saja dan itu diakui oleh HM. Dengan fakta yang terungkap di persidangan, kami tim penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP jadi tersangka," tuturnya. 

Wawan mengatakan keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Mentok.

"Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut