Kasus Perceraian di Bangka Barat Meningkat, Ini Penyebabnya
BANGKA BARAT, iNews.id - Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga pertengahan tahun 2022 cukup tinggi. Penyebab tingginya angka penceraian di daerah itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.
"Masalah yang mendominasi kasus perceraian yaitu faktor ekonomi. Contohnya istri tidak puas dengan nafkah yang diberikan suami, misalnya meninggalkan rumah. Gugat dan talak sama-sama didominasi sebab ekonomi,” kata Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik, Senin (25/7/2022).
Data Pengadilan Agama Mentok hingga bulan Juni 2022 mencatat ada sekitar ratusan perkara perceraian yang terjadi di daerah itu.
"Tahun 2021 kemarin ada 350 perkara. Untuk di pertengahan tahun ini saja sudah 250 perkara, dengan rincian 183 cerai gugat dan 67 cerai telak. Semuanya sudah putus," ujarnya.
Muhammad Malik menjelaskan usia pasangan suami istri yang melakukan penceraian ini relatif ada yang sudah berusia 50an dan ada yang baru berusia 20-30 tahun.
"Kalau umur perkawinannya masih relatif, ada yang sudah di atas 50an, ada juga yang 20-30an. Random, tidak ada ada usia yang mendominasi. Untuk perkara perceraian ada yang beberapa berhasil dimediasi, kalau berhasil dimediasi status perkara tersebut dicabut tapi tetap terhitung sebagai perkara," ucapnya.
Sementara, untuk dispensasi kawin Pengadilan Agama Mentok sejauh ini menerima sebanyak 27 perkara. Sedangkan di tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Mentok hanya menerima 31 perkara.
"Untuk dispensasi kawin setiap tahunnya itu selalu meningkat. Untuk tahun ini saja sampai pertengahan tahun sudah 27 perkara, tahun sebelumnya kurang lebih 31 perkara. Jumlah itu sampai akhir tahun," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah