Kejari Bangka Barat Tahan 1 Tersangka Korupsi Sertifikat Lahan Desa Jebus
Kamis, 30 Maret 2023 - 11:23:00 WIB

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat kembali menahan satu tersangka kasus korupsi penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran Desa Jebus. Total tersangka yang ditahan menjadi lima orang.
Tersangka kelima adalah RF. Dia adalah Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran Bangka Barat.
"Tersangka RF memiliki peran sebagai salah satu pihak yang menginisiasi tindak pidana korupsi," kata Kasi Intelijen Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi, Rabu (29/3/2023).
Penahanan RF menyusul empat tersangka lain yang telah ditahan Kejari Bangka Barat pada Jumat pekan lalu.
Editor: Reza Yunanto