Kelabui Petugas dengan KTP Palsu, Pengelola Wisma dan 3 PSK di Bangka Diamankan Polisi
BANGKA, iNews.id - Tim Kelambit Polres Bangka mengamankan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) termasuk seorang pengelola wisma di bekas lokalisasi Sambung Giri (SG) di Kabupaten Bangka. Mirisnya satu di antara PSK tersebut masih berusia 14 tahun dan menggunakan KTP palsu untuk mengelabui petugas.
Mereka yang diamankan di Wisma Sekate di bekas lokalisasi Sambung Giri (SG) pada Kamis kemarin ini masing-masing Rosida (50) pengelola wisma, LL (14), DS (18) dan Ar (18). Ketiga PSK tersebut diketahui berasal dari Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
"Diduga mereka anak dibawah umur. Informasi dari masayarakat yang kami tindak lanjuti ternyata benar, bahkan mereka dibuatkan KTP palsu," kata Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Jumat (24/9/2021).
Diduga dua KTP berasal dari pengelola wisma, sedangkan satu dibuat oleh salah satu PSK yang juga diduga palsu. Dugaan itu diperkuat saat anggota PPA Satreskrim Polres Bangka mengecek NIK KTP yang ternyata tidak terdaftar.
"Ini memperkuat dugaan mereka di bawah umur. KTP yang dipegang tidak terdaftar dan wajah di KTP tidak sama," ujar Ayu.
Dari tiga PSK tersebut, kata Ayu, satu di antaranya terbukti di bawah umur yakni LL yang masih berumur 14 tahun. Sedangkan dua orang lainnya sudah berusia 18 tahun, tidak masuk kategori di bawah umur.
"Satu dari tiga PSK berusia 14 tahun. Mereka semua berstatus saksi korban karena dipekerjakan sebagai PSK," ucapnya.
Sementara itu, salah satu PSK mengaku belum genap seminggu bekerja di Wisma Sekate dengan tarif sekali kencan Rp300.000. Namun dari jumlah itu mereka hanya menerima Rp100.000.
"Baru kerja empat hari pak di Wisma Sekate, sebelumnya di Wisma Sedap Malam 10 hari. Saya lahir tahun tahun 2007 sekarang baru 14 tahun. Paling dua orang tiap malam, kadang juga pernah tidak melayani karena sepi tidak ada tamu," kata LL.
Pengungkapan kasus bermula informasi adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di salah satu wisma tersebut. Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung mendalami dengan melakukan penyelidikan.
Saat diamankan ketiga PSK sedang melayani tamu di Wisma Sekate. Kemudian mereka langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini polisi menetapkan Rosida menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk LL yang berusia 14 tahun ditetapkan sebagai saksi korban. Sedangkan DS dan AR ditetapkan sebagai saksi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Editor: Ikhsan Firmansyah