get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Kelelahan Berendam di Laut, Pengedar Sabu yang Kabur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Rabu, 31 Maret 2021 - 19:15:00 WIB
Kelelahan Berendam di Laut, Pengedar Sabu yang Kabur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Pengedar sabu SL (34), menyerahkan diri kepada polisi setelah sempat kabur ke laut. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Seorang pengedar sabu di Kabupaten Bangka Selatan menyerahkan diri setelah sempat kabur dari polisi dengan berendam di laut, Rabu (31/03/2021). SL (34), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali itu menyerah karena kelelahan berendam di air laut.

Pengedar sabu itu langsung ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Selatan ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti sabu yang dia simpan. Setelah menggeledah rumah SL disaksikan RT setempat, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yandri C Akip berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 3,09 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu timbangan digital, 17 plastik bening kecil kosong, satu sekop pipet, dan satu plastik bening hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berbisnis barang haram itu.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga. Polisi langsung menindaklanjuti dengan mengintai SL.

Seteleh diselidiki ternyata informasi dari warga benar. Pelaku sering transaksi narkoba di rumahnya. Polisi akhirnya melakukan penggerebekan. 

"Pelaku saat digerebek juga sempat melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut, namun akhirnya menyerahkan diri," kata Agus, Rabu (30/03/2021).

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut