get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Karyawati Pabrik di Semarang Dianiaya gegara Tolak Ajakan Berhubungan Intim

Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penganiayaan Dihentikan dengan Restorative Justice

Jumat, 03 Juni 2022 - 15:26:00 WIB
Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penganiayaan Dihentikan dengan Restorative Justice
Polres Bangka Tengah menghentikan kasus penganiayaan di Desa Terentang setelah korban memaafkan dua pelaku. (Foto: Rachmat Kurniawan)

Polisi lalu memutuskan untuk melakukan mediasi antara korban dengan pelaku dan keluarganya sebelum melanjutkan langkah hukum.

"Dari hasil mediasi akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporan," ujarnya.

Penyidik Polres Bangka Tengah kemudian melakukan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formil dalam penghentian penyidikan perkara pidana.

"Untuk proses RJ sendiri disaksikan oleh perangkat Desa Terentang dan perwakilan dari kedua belah pihak," kata Wawan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut