Kurir 20,9 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap, Transaksi Sistem Lempar
Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:55:00 WIB

Sementara itu, MS mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis tersebut. Barang haram itu diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
"Dapat dari kawan, (sama yang suplai) nggak kenal. Baru dua kali, pertama paket kecil untungnya dapat Rp1 juta. Dijual dengan sistem lempar, tapi pas ditangkap lagi istirahat di penginapan," kata MS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor: Ikhsan Firmansyah