get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Tasikmalaya Ditutup, Dipasang Garis Polisi

Langgar Perda, Lapak PKL di Pasar Muntok Ditertibkan Satpol PP Bangka Barat

Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:21:00 WIB
Langgar Perda, Lapak PKL di Pasar Muntok Ditertibkan Satpol PP Bangka Barat
Anggota Satpol PP Bangka Barat saat melakukan penertiban lapak pedagang yang melanggar aturan Perda. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Barat menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), Rabu (31/8/2022). Lapak PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Urusan Ketertiban Umum.

Penertiban dilakukan di kawasan pasar depan Masjid Jami Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedikitnya lima pedagang yang terjaring operasi yustisi itu. 

"Kebanyakan pelanggar sudah di luar jalur seperti di atas trotoar, bandar dan bahu jalan. Hasilnya, yang terjaring ada lima pedagang. Giat akan dilanjutkan besok, bisa jadi bertambah," kata Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut