Sebelumnya, pada Jumat (26/8/2022) lalu pihak Satpol PP Bangka Barat telah melakukan sosialisasi ke para pedagang agar meletakkan dagangannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebelum penindakan ini, sudah sosialisasi dulu serta menginformasikan kepada para pedagang kenapa dilakukan di bulan ini. Sebelumnya sudah kita berikan informasi tentang etika sesuai ketentuan hukum untuk melakukan perdagangan di pasar," tuturnya.
Sidarta menambahkan pihaknya sudah menyerahkan pedagang yang melanggar aturan ke pihak Pengadilan Negeri Mentok.
"Para pedagang yang terjaring dalam operasi yustisi ini langsung digiring ke Pengadilan Negeri untuk melakukan sidang pelanggaran. Terkait pasal berapa, apa yang dilanggar segala macam itu sudah kita siapkan dan hari ini langsung dihadirkan di pengadilan untuk dijatuhkan vonis pelanggaran," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News