get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini M 3,7 di Kaur Bengkulu Kedalaman 25 Km

Mafia Tanah Ditahan Kejati Bengkulu, Serobot Lahan 1,5 Hektare Milik Orang Meninggal

Jumat, 10 Februari 2023 - 08:55:00 WIB
Mafia Tanah Ditahan Kejati Bengkulu, Serobot Lahan 1,5 Hektare Milik Orang Meninggal
Tersangka kasus mafia tanah ditahan Kejati Bengkulu. (Foto: ilustrasi)

Ristiwanti menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka diduga menggunakan akta palsu untuk melakukan penyerobotan lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Lahan tersebut milik almarhum Ozwizar. Akta palsu itu digunakan tersangka untuk mengkavling lahan itu menjadi ukuran 15x20 meter dan dijual Rp30 juta per kavling.

Kavling tersebut telah dibeli oleh 35 orang, dan sisanya masih dikuasai oleh tersangka dan beberapa rekannya sesama jaringan mafia tanah.

Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan oleh anak almarhum Ozwizar, yakni Rio Sabri ke polisi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut