Mulai Senin, Satgas Covid-19 Bangka Barat Beri Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
MENTOK, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memberlakukan sanksi administrasi dan sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi mulai diberlakukan Senin (18/1/2021) pekan depan.
"Mulai Senin aturan ini akan mulai kami berlakukan dengan menggelar operasi yustisi di sejumlah lokasi keramaian dan tempat umum," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama, Minggu (17/1/2021).
Menurutnya, angka kasus positif Covid-19 di Babel melonjak. Maka, penting untuk menegakkan aturan kesehatan tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi lintas sektor sekaligus mengkaji kebijakan baru itu bersama organisasi perangkat daerah terkait," ujarnya.
Sidharta mengatakan, kebijakan itu juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Babel. Isinya tentang Pemberlakuan Denda Sanksi Sosial dan Denda untuk Penegakan Adaptasi Kebiasaan Baru di Babel.
Editor: Umaya Khusniah