get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

Mulai Senin, Satgas Covid-19 Bangka Barat Beri Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Minggu, 17 Januari 2021 - 14:40:00 WIB
Mulai Senin, Satgas Covid-19 Bangka Barat Beri Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
Ilustrasi Operasi Yustisi. (Foto/Humas Polda Jabar)

MENTOK, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memberlakukan sanksi administrasi dan sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi mulai diberlakukan Senin (18/1/2021) pekan depan.

"Mulai Senin aturan ini akan mulai kami berlakukan dengan menggelar operasi yustisi di sejumlah lokasi keramaian dan tempat umum," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama, Minggu (17/1/2021).

Menurutnya, angka kasus positif Covid-19 di Babel melonjak. Maka, penting untuk menegakkan aturan kesehatan tersebut.

"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi lintas sektor sekaligus mengkaji kebijakan baru itu bersama organisasi perangkat daerah terkait," ujarnya.

Sidharta mengatakan, kebijakan itu juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Babel. Isinya tentang Pemberlakuan Denda Sanksi Sosial dan Denda untuk Penegakan Adaptasi Kebiasaan Baru di Babel.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut