Muncikari Ditangkap di Hotel, HP Berisi Akun yang Tawarkan Perempuan ke Media Sosial
Jumat, 10 Juni 2022 - 10:56:00 WIB
Ketiga orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Polda Jambi. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang dan langsung ditahan.
Selain menangkap tersangka yang menjadi muncikari prostitusi online itu, polisi juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi dalam kamar.
"Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain. Saat ini masih kita kembangkan," ujarnya.
Tersangka muncikari ini mengaku baru menjalani profesinya pada 2022. Dia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal tiga tahun.
Editor: Reza Yunanto