get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Muncikari Ditangkap di Hotel, HP Berisi Akun yang Tawarkan Perempuan ke Media Sosial

Jumat, 10 Juni 2022 - 10:56:00 WIB
Muncikari Ditangkap di Hotel, HP Berisi Akun yang Tawarkan Perempuan ke Media Sosial
Muncikari prostitusi online ditangkap di salah satu hotel di Jambi. (Foto: ilustrasi)

Ketiga orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Polda Jambi. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang dan langsung ditahan.

Selain menangkap tersangka yang menjadi muncikari prostitusi online itu, polisi juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi dalam kamar.

"Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain. Saat ini masih kita kembangkan," ujarnya.

Tersangka muncikari ini mengaku baru menjalani profesinya pada 2022. Dia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal tiga tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut