Nambang di Hutan Mangrove, 4 Warga di Bangka Barat Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap empat orang penambang di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diamankan lantaran beraktivitas di kawasan hutan mangrove.
Mereka yang diamankan masing-masing inisial BH (19), WI (21) dan KL (50) serta AG (30) pemilik alat tambang.
Selain menangkap para pelaku illegal mining tersebut, polisi juga menyita dua unit ponton isap produksi (PIP) serta alat tambang lainnya sebagai barang bukti.
"Kami menangkap tiga orang pekerja tambang ilegal pada Senin (13/5/2024) malam. Satu orang pemilik dan dua unit ponton yang menjadi barang bukti sudah diamankan," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, Sabtu (18/5/2024).
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kepemilikan satu ponton lainnya, yang melarikan diri saat penggerebekan pada malam itu.
"Kami masih melakukan pengembangan, saudara AG pemilik ponton sudah diamankan dan satunya masih kami selidiki," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah