Nambang di Hutan Mangrove, 4 Warga di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Akibat aktivitas ilegal tersebut, kata dia, sedikitnya 4 hektare hutan mangrove rusak parah.
"Di lokasi itu ada pohon mangrove, daerah aliran sungai (DAS) dan bersebelahan dengan hutan lindung. Hutan itu kan untuk mengendalikan abrasi. Mereka beraktivitas secara ilegal sudah dua mingguan, dan kerusakannya juga sudah mencapai 3-4 hektare," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para penambang dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kompol Surtan Sitorus mengimbau warga, terutama para penambang untuk tidak merusak kawasan DAS dan mangrove.
"Kami harap kawasan konservasi mangrove, daerah aliran sungai dan hutan lindung lainnya tidak dirusak. Ini harus menjadi perhatian kita semua," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah