Nekat Bisnis Narkoba, Pria asal Sumsel Ditangkap Polisi
Selasa, 05 Juli 2022 - 09:58:00 WIB
SS dan barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum dan pengembangan kasus selanjutnya.
"Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah