get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Mataram Gelar Operasi Besar Narkoba, 9 Orang Ditangkap 3 Residivis

Nekat Bisnis Narkoba, Pria asal Sumsel Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Juli 2022 - 09:58:00 WIB
Nekat Bisnis Narkoba, Pria asal Sumsel Ditangkap Polisi
Tersangka SS beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram. (Foto: Ist)

SS dan barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum dan pengembangan kasus selanjutnya.

"Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut