get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Semeru di Sampang, Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Operasi Patuh Lancang Kuning 2022, Kapolda Riau Sebut 8 Pelanggaran Ini Akan Ditindak

Rabu, 15 Juni 2022 - 22:11:00 WIB
Operasi Patuh Lancang Kuning 2022, Kapolda Riau Sebut 8 Pelanggaran Ini Akan Ditindak
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat memimpin apel pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning. (Foto: ist)

PEKANBARU, iNews.id – Polda Riau menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai Senin (13/6/2022) hingga 26 Juni 2022 mendatang. Ada 8 pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi patuh KL 2022.

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal mengungkapkan, 8 pelanggaran yang akan ditindak yakni, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot bising (brong), melawan arus lalu lintas, menggunakan HP saat mengemudi, melanggar APIL dan tidak memiliki atau membawa SIM saat mengemudi.

“Selain melaksanakan tilang secara fisik, Polda Riau juga telah menyiapkan tilang secara elektronik dengan menggunakan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Kapolda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/5/2022). 

Dia menyebutkan, ada 4 lokasi yang terpantau ETLE, di Jalan Jenderal Sudirman, TL RS Bhayangkara, Jalan H Imam Munandar Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai (Depan Living World) dan Jalan Soekarno Hatta Panam  (Tabek Gadang).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut